Jika Meresahkan Masyarakat, Majalah Charlie Heboh Diproses

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 06 April 2016 10:19 WIB
Foto: Ist
Share :

CIREBON – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan terkait edisi perdana majalah Charlie Heboh yang menggemparkan dunia maya karena sampulnya yang bergambar karikatur kontroversial.

"Belum ada laporan. Tapi, akan kita tindak lanjuti kalau ada penistaan karena ini menimbulkan perpecahan," kata Anton kepada wartawan di Cirebon, Rabu (6/4/2016).

(Baca Juga :Kemunculan Charlie Heboh Berbahaya bagi Kerukunan Beragama)

Untuk proses hukum ke depan, ia melanjutkan, akan meminta keterangan saksi ahli.

"Pendapat pakar seperti apa, misalnya pakar perlindungan anak bagaimana, lalu pakar sosial politik. Kalau itu (keterangan ahli) ada satu kesimpulan ya mungkin (akan diproses hukum). Saya sendiri juga memantau. Media juga pantau kalau ada hal yang tidak pantas," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya