JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pencegahan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Surat diajukan per Rabu 6 April 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Selain meminta imigrasi mencekal anak buah Ahok, penyidik lembaga antirasuah juga mengajukan surat cegah untuk Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Sama seperti Sunny, Richard dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, santer kabar bahwa Sunny telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 1 April 2016. Namun, kabar tersebut dibantah oleh pihak Imigrasi maupun KPK. Sunny bahkan disebut-sebut punya peran dalam suap PT Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi.
(Fahmi Firdaus )