JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa, yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau F. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan akan banding.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Kini, kata Yayan, sedang disusun memori bandingnya.
"Iya (banding, red). Kami akan memperkuat alasan-alasan, meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kami kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Itu kan kami kalahnya di prosedur, ada yang terlewati. Kalau kewenangan, kewenangan Pak Gubernur," kata Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Anies Tunjuk Denny Indrayana untuk Hadapi Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi di PTUN
Yayan menambahkan, untuk memperkuat argumen-argumen saat persidangan nanti, pihaknya akan menggandeng anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto dan Nursyahbani.
"Tim Gubernur (TGUPP) akan memonitor apa yang kita kerjakan, apa yang akan kita sampaikan. Tapi, mereka tidak bisa jadi pengacara, hanya mendampingi," ujarnya.
Putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau F bernomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Muh Ali Rahman, serta Umar Dani dan Enrico Simanjuntak selaku anggota pada Selasa, 21 Januari 2020.