Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK soal Reklamasi Ditolak, Pemprov DKI Akan Patuhi Putusan MA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |04:29 WIB
PK soal Reklamasi Ditolak, Pemprov DKI Akan Patuhi Putusan MA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (Foto : Okezone/Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta soal kasus reklamasi di teluk Ibu Kota.

"Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat. Jadi kami akan patuh dan taat apapun keputusan dari pada lembaga negara lembaga hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap tentu kami akan patuh dan taat," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Ariza mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum sampai ke PK.

Pemprov DKI juga akan melakukan upaya banding jika diperbolehkan dalam putusan PK di MA tersebut.

Namun, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya akan menaati putusan MA tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement