"Ya semuanya sesuai dengan aturan ketentuan. Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding tapi kalau sudah selesai kasasi PK, ya kita harus sesuaikan prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," tandasnya.
Baca Juga : MA Menangkan Pemprov DKI Soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Sebelumnya, MA menolak PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi MA.
(Erha Aprili Ramadhoni)