Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Pulau I Dikabulkan, Pemprov DKI Ajukan Banding

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |18:14 WIB
Gugatan Pulau I Dikabulkan, Pemprov DKI Ajukan Banding
Pulau Reklamasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemrov DKI Jakarta tengah menyiapkan banding setelah gugatan PT. Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya (kalah), sama kayak Pulau H. Sudah, sudah (ajukan banding)," kata Yayan kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).

Saat ini memori banding itu sendiri masih disiapkan untuk melawan semua yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan dari PT. Jaladri Kartika Pakci tersebut.

"Ya nanti sesuai dengan pertimbangan majelisnya, apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ di memori banding," tuturnya.

pulau

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement