JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemrov DKI Jakarta tengah menyiapkan banding setelah gugatan PT. Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya (kalah), sama kayak Pulau H. Sudah, sudah (ajukan banding)," kata Yayan kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Saat ini memori banding itu sendiri masih disiapkan untuk melawan semua yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan dari PT. Jaladri Kartika Pakci tersebut.
"Ya nanti sesuai dengan pertimbangan majelisnya, apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ di memori banding," tuturnya.