Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Pulau I Dikabulkan, Pemprov DKI Ajukan Banding

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |18:14 WIB
Gugatan Pulau I Dikabulkan, Pemprov DKI Ajukan Banding
Pulau Reklamasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Anies Tunjuk Denny Indrayana untuk Hadapi Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi di PTUN

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT. Jaladri Kartika Pakci dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I.

Berdasarkan putusannya dalam situs web resmi PTUN Jakarta sipp.ptun-jakarta.go.id menyatakan:

"Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci," tulis laman tersebut.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement