JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengembang Pulau H yakni PT Taman Harapan Indah. Dalam perkara ini, PT Taman Harapan Indah dan Gubernur Anies sama-sama mengajukan kasasi.
MA memutuskan menolak kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies. Adapun perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H tersebut.