PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Lalu, Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN pun memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.
Majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri. Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H. Sehingga, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
(Awaludin)