Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Akan Banding

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |19:36 WIB
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Akan Banding
Pulau Reklamasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Persidangan sudah berjalan sejak 3 September 2019. Dalam putusan itu, Anies harus mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Baca Juga: Anies: Kami Akan Lawan Pengembang yang Melanjutkan Reklamasi!

Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 itu diterbitkan Anies pada 6 September 2018, sebagai dasar hukum membatalkan perizinan reklamasi pada Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 yang dibuat mantan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 ," demikian bunyi putusan yang dikutip, dalam laman resmi PTUN Jakarta pada Selasa 28 Januari 2020.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement