Selundupkan Penyu Hijau, Nahkoda dan ABK Diciduk Polisi

Puji Sukiswanti , Jurnalis
Kamis 07 April 2016 17:08 WIB
Penyu hijau disita di Bali (Puji Sukiswanti/Okezone)
Share :

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Kami masih akan dalami terus kasus ini. Kemungkinanya tidak hanya akan sampai di sini saja,” terangnya.

Sementara itu puluhan penyu yang disita kini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya