"Kalau kita melihat di negara lain, ada dua negara yang menyesal, Korsel dan Jepang. Saya dengar sendiri delegasi mereka, mengatakan, mereka pun menyesal. Untuk konteks di Jakarta, 17 pulau tak layak dan harusnya dihentikan," tukasnya.
Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo. (Baca Juga: Beredar Nama-Nama "Penikmat" Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)
Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.
Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya lengser.
(Khafid Mardiyansyah)