(Baca juga: Jadi Ketum PPP, Ini Tantangan Pertama Romi)
Agung menyayangkan model penyelesaian konflik PPP yang dilakukan pemerintah seperti ini. Menurutnya, konflik PPP akan tetap ada lantaran PPP kubu Djan Faridz tetap bersikukuh dengan legitimasi hukum dari MA.
"Konflik PPP akan terus berlarut di mana keberadaan PPP kubu Djan Faridz tetap mendapatkan legitimasi hukum dari keputusan MA dan oleh karenanya masih mempunyai hak atas PPP," pungkas Agung.
(Rachmat Fahzry)