CIREBON - Pembangunan sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, kena teguran Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Bukan hanya warga, wali kota Cirebon pun mengaku terganggu aktivitas pembangunannya.
Pengembang pembangunan hotel yang dibangun di jalan protokol itu ditegur KLH Kota Cirebon karena dianggap telah melanggar ketentuan jam operasional kerja. Kepala KLH Agung Soedijono mengaku, telah melayangkan surat teguran perihal jam kerja yang berdampak mengganggu warga sekitar dan wali kota.
Hotel yang dibangun sendiri memang bersebelahan dengan rumah dinas (rumdin) wali kota Cirebon. Bukan hanya melayangkan surat teguran, pihaknya juga akan memanggil pihak pengembang.
"Dalam waktu dekat, kami akan panggil pengembangnya karena aktivitas pembangunannya berlangsung 24 jam. Mereka akan kami minta memperhatikan jam operasional kerja agar tak mengganggu warga sekitar," paparnya, kemarin.
Pihaknya pun mengharapkan pengembang mengasuransikan warga sekitar yang terkena dampak pembangunan hotel, baik asuransi jiwa maupun harta benda. Terkait izin pembuangan limbah khusus hotel, Agung berjanji akan mengkajinya setelah hotel tersebut beroperasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Setelah beroperasi, kami akan lihat perizinan pembuangan limbahnya. Kalau sudah sesuai prosedur, kami terbitkan izinnya, jika tidak ya tidak," tegasnya.
Pembangunan hotel di Jalan Siliwangi, yang berlokasi tepat di sebelah rumdin wali kota Cirebon, telah berlangsung beberapa minggu terakhir. Akibat lalu lalang truk proyek ke lokasi pembangunan, jalan protokol Kota Cirebon pun kotor dan berdebu akibat material yang berjatuhan dari truk.