JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dalam kasus penerimaan suap dari Kementerian ESDM dan SKK Migas. Atas ditolaknya kasasi tersebut, MA memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
"Iya sudah, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (14/4/2016).
Putusan kasasi bekas politikus Partai Demokrasi ini diketuk oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif. Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memutus mencabut hak-hak politik dari 'si ngeri-ngeri sedap' itu.
Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti oleh Majelis Hakim menerima hadiah dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD140 ribu dan USD200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ketika itu.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Sutan sebelumnya pada tingkat pertama divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana 10 tahun penjara. Vonis itu kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
(Fahmi Firdaus )