"Ini bukan dagang, termasuk soal Sumber Waras karena ini angkanya besar. Ini kan bukan uang nenek moyang dia juga Rp750 miliar. Sudah dibeli tidak bisa digunakan," imbuhnya.
Alhasil, meski sudah dibayar pada 2014, status tanah tersebut masih belum jelas. Sebab itu, Fadli menganggap adanya unsur korupsi di poin tersebut.
"2014 sudah diberikan ke penjual, tapi statusnya tidak jelas. Bahwa dia terlibat langsung atau tidak itu sudah nyata," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )