TAIPEI - Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, dibandingkan tenaga kerja migran dari negara lain, merupakan yang tertinggi di dunia dengan upah minimum sebesar 17.000 dolar Taiwan atau setara Rp6.915.727.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Devriel Sogia, saat berkunjung ke Taiwan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Global Workers Organization (GWO).
"Gaji tenaga kerja Indonesia sejak tahun 1997 hanya 15.840 dolar Taiwan (sekitar Rp6.443.830), dan baru naik menjadi 17.000 dolar Taiwan sejak tahun 2015," kata Devriel Sogia.
Devriel yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja itu mengatakan, upah minimum tersebut berhasil dinaikan setelah KDEI bersama beberapa kantor perwakilan negara-negara Asia lain bertemu beberapa waktu lalu untuk merundingkan hal tersebut dan mengajukannya ke pihak Taiwan.
Davriel menjelaskan, tenaga kerja Indonesia yang saat ini berjumlah 238.000 orang di Taiwan dikenal sebagai pekerja yang sangat disukai oleh penggunanya di pulau Formosa tersebut.