Selain diminta uang Rp3 miliar, Aseng juga mengaku memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan yang akan diteruskan ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Uang tersebut sebagai fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Nama Aseng sendiri ada dalam surat dakwaan yang Abdul Khoir. Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred serta Abdul Khoir didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Selain itu, suap juga diberikan kepada beberapa Anggota Komisi V DPR RI. Uang suap yang diberikan tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Fahmi Firdaus )