JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pelanggaran UU Pronografi dan UU ITE dengan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen.
Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nursam. Namun, jalannya persidangan dilakukan tertutup dan berlangsung singkat.
Pembacaan dakwaan terhadap Ongen juga diwarnai aksi unjuk rasa ratusan ormas Laskar Merah Putih, dan ratusan mahasiswa serta rekan Ongen di Twitter. Massa meminta hakim dapat membebaskan Ongen.
"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujar Jaksa Penutut Umum, Sangaji usai persidangan, Selasa (19/4/2016).
Sangaji mengatakan, dasar dakwaan tulisan tagar dan gambar yang diunggah oleh terdakwa. "Ya, nanti lengkapnya kita akan liat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambungnya.