Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak "Lawan Rezim Pembohong". Dia juga langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang.
Fahmi, kuasa hukum Ongen, mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur Pasal 143 Ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi" pungkas Fahmi.
(Fahmi Firdaus )