JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Kasasi terkait sengketa antara PT Berkah Karya Bersama (PT Berkah) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan termohon Mbak Tutut telah kalah di mata hukum. Putusan ini bersifat final (inkracht) dan mengikat.
"Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNC TV. Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group atas MNC TV menjadi tidak tergoyahkan. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75 persen saham di MNC TV," ujar Andi Simangunsong kepada Okezone, Rabu (20/4/2016).
Ia mengatakan, adanya putusan MA ini juga menguatkan posisi MNC TV atas keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNC TV," jelasnya.