JAKARTA - Komisi VII DPR RI telah melakukan rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, perwakilan dari Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Adapun, rapat tersebut membahas reklamasi Teluk Jakarta yang tengah menjadi sorotan.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menyatakan kesimpulan rapat yakni: Pertama, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sesuai kewenanganya untuk mengambil langkah langkah dan memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan kontruksi yang belum memiliki izin di Pantai Utara Jakarta ditaati dan dijalankan.
“Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Banten sesuai kewenangan melakukan pengawasan secara ketat terkait proses reklamasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Gus Irawan Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
(Baca juga: Dihentikan Sementara, Pengamanan di Kawasan Reklamasi Diperketat)
Ketiga, Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk kepentingan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Keempat, Komisi VII DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI, komisi VI DPR RI dan Komisi VII terkait reklamasi pantai utara Jakarta,” katanya.
Kelima, Komisi VII DPR RI minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan jawaban tertulis atau seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI agar disampaikan paling lambat tanggal 28 april 2016.
Sebelumnya Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar meminta untuk proyek reklamasi pantai 17 pulau di wilayah teluk Jakarta untuk diberhentikan sementara.
"Untuk seluruh kegiatan, atau perencanaan, itu dihentikan dulu. Hingga kompilasi hukum ini terselesaikan," kata Siti. (gun)
(Susi Fatimah)