Menurut Sugiono, keberadaan rumah karaoke Graha Popy sudah sangat meresahkan warga. Sebab, banyak pemandu karaoke yang bekerja di lokasi itu kerap menggunakan pakaian minim. Selain itu, juga melanggar Perda Tata Kelola RT/RW Kota Mojokerto.
"Di sini juga kerap terjadi tawuran. Selain itu, mereka juga melanggar jam operasi. Harusnya jam 24.00 WIB sudah tutup, tapi sekarang sampai jam 03.00 WIB pagi," ungkapnya.
Warga mengancam akan melakukan penutupan paksa jika Pemkot Mojokerto tidak segera mencabut izin operasi karaoke Graha Poppy. Sebab, warga sudah gerah dengan keberadaan tempat hiburan yang kerap menyelenggarakan DJ party itu.
"Kami akan tutup paksa jika memang tidak ada tanggapan dari Pemkot. Kami tidak mau generasi muda di lingkungan ini rusak akibat keberadaan tempat hiburan ini," tandasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, mendatangi Kantor Wali Kota Mojokerto, Senin 11 April 2016). Mereka mendesak Pemkot untuk mencabut izin operasi tempat karaoke tersebut lantaran rumah karaoke yang sempat berganti nama Graha Istana itu kerap menyajikan pemandu lagu yang menggunakan pakaian seksi dan menyajikam minuman keras. Selain itu, keberadaan Graha Poppy melanggar Perda Tata Kelola RT/RW Kota Mojokerto.
(Arief Setyadi )