SURABAYA - Sebuah tempat karaoke "Kimura Karaoke dan Resto" yang terletak di Jalan Progo, Madiun digerebek anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya tempat karaoke tersebut menyediakan tarian striptis.
Tidak hanya itu, para perempuan pemandu lagu bisa berhubungan seks dengan tamunya di ruang karaoke tersebut. Asalkan sang tamu membayar lebih dari harga normal.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial EY alias MK (45). Pasalnya tersangka mengambil keuntungan dari pelacuran di tempat karaoke Kimura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dimana tempat karaoke menyediakan tarian striptis pada tamunya. Disamping itu, pemandu lagu bisa dibooking untuk berhubungan badan.