Kemudian angggota menindaklanjuti informasi itu ke lokasi dan melakukan penggerekan. Setelah polisi menemukan praktek asusila di tempat karaoke. Petugas mengamankan satu tersangka dengan inisial EY.
"Modus operandinya pelaku menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani bernyanyi. Selanjutnya bisa dibooking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di ruang karaoke," ungkap Barung, Jumat (26/1/2018).
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa uang sebanyak Rp 5.850.000, 2 bendel bill Kimura Karaoke dan Resto, 2 buah celana dalam, 2 buah BH, 1 buah kondom telah terpakai dan 1 kondom yang belum terpakai.
(Awaludin)