Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disinyalir Jadi Ajang Prostitusi, Satpol PP Segel Tempat Karaoke di Wajo

Disinyalir Jadi Ajang Prostitusi, Satpol PP Segel Tempat Karaoke di Wajo
Satpol PP menyegel sebuah tempat karaoke di Wajo, Sulsel (Foto: Sindonews/Amnar)
A
A
A

WAJO - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, dibantu personel Polres Wajo dan Kodim 1406/Wajo menyegel tempat karaoke 'Wahyu' di Kelurahan Sompe, Kabupaten Wajo, Kamis 6 Februari 2020.

Penyegelan dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat soal tempat hiburan malam berupa karaoke yang menyediakan jasa prostitusi serta menjual minuman keras. Aktivitas yang dilakukan bahkan kerap sudah lewat tengah malam.

"Banyak aduan dari masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban, makanya kita sikapi," kata Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid, mengutip Sindonews, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia, tempat karaoke itu memang sudah habis izin operasinya. Tercatat, dari segel yang dipasang, ada dua peraturan daerah yang dilanggar.

Pertama, Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sedangkan kedua, Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement