Persoalan semakin kompleks, karena lahan yang diambil alih Pemprov DKI Jakarta itu ternyata tidak memiliki akses. Guna menyiasati masalah itu, Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemprov DKI membuat kesepakatan terpisah, terkait pemanfaatan akses bersama.
Tujuannya, agar tanah mati yang dibayarkan Pemprov DKI senilai Rp755 miliar itu dapat dijangkau dengan menggunakan jalan masuk dari tanah milik RS Sumber Waras. Keduanya mungkin tidak pernah membayangkan, bahwa kesepakatan akses bersama itu justru menjadi bukti bahwa lahan yang diambil Pemprov DKI Jakarta tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan rakyat.
Bila benar demikian, apakah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah meragukan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam kasus itu?
(Fiddy Anggriawan )