DENPASAR - Penahanan sebelas orang tersangka bentrok antar-organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, Denpasar yang dititipkan di Mapolda Bali dan gabung dengan para tahanan umum lainnya. Bahkan, tidak ada pengamanan khusus terhadap ke-11 tersangka tersebut.
"Mereka sekarang dititipkan disini (Mapolda ) karena kejaksaan tidak memiliki rutan. Sedangkan Rutan Polresta Denpasar juga over kapasitas. Mereka ditahan gabung dengan tahanan lainnya. Tidak ada tahanan khusus dan pengamanan khusus terhadap mereka. Karena memang sebelumnya mereka sudah menjadi tahanan Polda Bali. Penjagaan terhadap para tahanan tetap dilakukan seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, di Polda Bali, Selasa (26/4/2016).
Para tersangka tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab pihak kepolisian lagi, karena mereka telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Tapi, karena kejaksaan tidak memiliki tempat penahanan sehingga dititipkan di Lapas Kerobokan.
(Baca juga: Puluhan Tersangka Peragakan Adegan Bentrokan)
Akibat terjadi insiden penolakan oleh warga binaan yang ada di dalam Lapas sehingga dititipkan ke Polda Bali. "Intinya, penahanan mereka ini tidak mengganggu proses peradilannya nanti. Pada saat disidangkan nanti, mereka harus kita hadirkan," katanya.
Sejatinya Rutan Mapolda Bali juga banyak tahanan ada 34 orang tapi masih bisa menampung 11 tersangka tersebut. Meski demikian, namun tidak menutup kemungkinan nantinya mereka dipindahkan lagi.
"Bisa saja itu tergantung pihak kejaksaan. Kepolisian tetap membantu dalam hal pengamanan selama proses peradilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto bersama Kalapas, Kasdam IX/Udayana, Kemenkumham serta instansi terkait lainnya menggelar rapat di Mapolda Bali. Rapat tersebut membahas kondisi Lapas Klas II A Denpasar.
"Intinya, rapat membahas soal bagaimana kedepannya memperbaiki kondisi di Lapas Kerobokan," katanya.
(Arief Setyadi )