BADUNG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar Lapas Kerobokan berhak menolak tahanan, jika keadaan lapas sudah over load. Selain itu, tahanan yang akan menghuni lapas akan menimbulkan kerusuhan atau membuat tidak aman, juga akan ditolak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bali Nyoman Putra Surya Atmaja mengatakan, terkait tahanan 11 orang kasus bentrokan di Tengku Umar, lapas punya kewajiban untuk menerima.
“Tapi kami juga berhak menolak ketika sudah over kapasitas. kalau menyebabkan kerusuhan ya boleh tolak juga, boleh-boleh saja,”ungkapnya, di Badung, Jumat (22/4/2016).
Kalapas juga punya hak untuk menuntut demi keamanan lapas. “Kita juga punya kewajiban mengendalikan keamanan yang didalam. Kalau mereka bisa menimbulkan kerusakan ngapain diterima,” paparnya.
(Baca Juga: Lapas Kerobokan Kembali Rusuh, Suasana Mencekam)