Kakek Jual Togel di Depan Pura

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 02 Mei 2016 16:29 WIB
Ilustrasi
Share :

BULELENG - Seorang kakek berusia 60 tahun diringkus aparat kepolisian lantaran tertangkap sedang menjual judi togel di depan Pura Dalem, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran penjualan judi togel di kawasan Jagaraga. Diketahui, seorang kakek bernama Komang AD (60) merupakan warga Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Sawan melakukan kegiatan kriminal tersebut.

Sang kakek pun ditangkap unit intelkam dan reskrim Polsek Sawan saat sedang asyik menjual kupon judi togel kepada warga Desa Jagaraga di siang hari secara terang-terangan pada hari Minggu 1 Mei 2016.

"Pada saat penangkapan tersebut, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan judi togel itu berlokasi di depan Pura Dalem. Kemudian kami ringkus besrta barang buktinya," ungkap Kapolsek Sawan, AKP Made Mustiada, Singaraja, Buleleng, Senin (2/4/2016).

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam bernomor polisi DK 6441 UF, uang tunai pecahan Rp20 ribu sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp5 ribu sebanyak tujuh lembar, uang pecahan Rp2 ribu sebanyak enam lembar, pecahan Rp1.000 sebanyak dua lembar. Total keseluruhan BB uang sebanyak Rp69 ribu.

Tidak hanya itu polisi juga menyita dua buah balpoin warna hitam dan putih serta satu rated bendel kupon putih beserta angka pasangan yang telah ditulis.

Atas perbuatannya, Komang AD (60) dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya