JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Presiden Direktur (Presdir) Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, dalam kasus dugaan suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Sedang ditelusuri apakah ada keterlibatan (Ervan Adi Nugroho)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/5/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya masih terus mengembangkan perkara yang berawal dari tangkap tangan Edy dan Doddy Ariyanto Supeno selaku pegawai swasta. Namun, dia masih enggan membeberkan keterlibatan petinggi perusahaan properti dalam kasus ini.
"(Keterlibatannya Ervan) kewajiban penyidik menjawab itu," serunya.
(Baca Juga : KPK Cekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro)
Sebelumnya, Chairman of Paramount Enterprise International Eddy Sindoro telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pasalnya, ada dugaan keterlibatan dirinya dalam suap peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
"Ada dugaan keterlibatan (Eddy Sindoro) makanya kita meminta cekal dan akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Yuyuk, Selasa 2 Mei 2016.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka adalah Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
(Erha Aprili Ramadhoni)