JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan surat permohonan cekal ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah disetujui.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 april 2016 untuk enam bulan ke depan," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).
(Baca Juga: KPK Periksa Pansek PN Jakpus Terkait Suap Pengurusan PK)
Yuyuk menuturkan alasan KPK melakukan pencekalan terhadap mantan bos Lippo Group itu agar Eddy tidak melarikan diri ke luar negeri sehingga memudahkan pihak KPK untuk meminta keterangan Eddy.
"Alasannya, kalau dibutuhkan sewaktu-waktu dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," jelas Yuyuk.
Yuyuk mengakui adanya dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dalam kasus yang telah menyeret Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka.