KPK Cekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 02 Mei 2016 20:36 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Okezone)
Share :

"Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," tegas Yuyuk.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International yang menyuap Edy Nasution.

Keduanya tertangka basah oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat dilakukan serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April 2016 lalu.

Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut. Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung. KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris MA, Nurhadi bahkan penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.

Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp354.300.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya