JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan surat permohonan cekal ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah disetujui.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 april 2016 untuk enam bulan ke depan," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).
(Baca Juga: KPK Periksa Pansek PN Jakpus Terkait Suap Pengurusan PK)
Yuyuk menuturkan alasan KPK melakukan pencekalan terhadap mantan bos Lippo Group itu agar Eddy tidak melarikan diri ke luar negeri sehingga memudahkan pihak KPK untuk meminta keterangan Eddy.
"Alasannya, kalau dibutuhkan sewaktu-waktu dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," jelas Yuyuk.
Yuyuk mengakui adanya dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dalam kasus yang telah menyeret Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka.
"Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," tegas Yuyuk.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International yang menyuap Edy Nasution.
Keduanya tertangka basah oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat dilakukan serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April 2016 lalu.
Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut. Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung. KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris MA, Nurhadi bahkan penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp354.300.
(Fiddy Anggriawan )