Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 22:22 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN – RMS (21), tersangka kasus pembunuhan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Suamtera Utara (UMSU), Nur Ain Lubis (63), terancam hukuman mati.

Mahasiswa UMSU yang telah dipecat itu terancam hukuman maksimal setelah penyidik Polresta Medan yang menangani kasus pembunuhan itu, mempersangkakan RMS dengan pasal pembunuhan terencana. Ia dapat dihukum dengan pidana maksimal mati.

“Iya kita sangkakan yang yang bersangkutan dengan sangkaan primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Terencana. Sementara untuk subsidernya, kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebatkan hilangnya nyawa orang lain. Tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (3/5/2016).

(Baca Juga : Polisi Sita Pisau dan Martil Milik Pembunuh Dosen UMSU)

Mardiaz mengaku, dijeratnya tersangka dengan sangkaan primer pembunuhan terencana karena polisi mendapatkan bukti-bukti perencanaan tersebut. Bukti itu di antaranya adanya upaya tersangka membawa senjata tajam ke areal kampus. Selain itu, tersangka sempat mengintai korban selama beberapa menit, sebelum akhirnya menghabisi mantan dekan FKIP UMSU tersebut.

“Asumsi itu nanti kita perkuat dengan alat-alat bukti serta keterangan saksi yang ada,” kata Mardiaz.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya