Selain itu, efek jera kepada pelaku pemerkosa juga akan diberikan dengan cara memajang foto mereka di ruang-ruang publik atau tempat umum.
"Foto tersangka pemerkosaan yang dipajang itu terhitung sejak Februari 2015 sampai sekarang," tegas Khofifah.
Khofifah menerangkan, pemberlakukan hukuman tambahan itu, saat ini masih digodok secara bersama. Namun, dia menegaskan, hukuman tambahan itu akan diterapkan kepada para pelaku pemerkosaan.
(Fiddy Anggriawan )