BENGKULU - Zainail alias Bos terdakwa pemerkosa dan pembunuhan Yuyun (14) salah satu siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengajukan banding atas vonis matinya.
Melalui kuasa hukumnya, Bahrul Fuady mengatakan, permohonan banding diajukan setelah adanya surat kuasa dari orangtua Zainal yang menyatakan keberatan atas vonis yang diterima.
''Akta pernyataan banding sudah kita ambil di Pengadilan Negeri Curup,'' kata Bahrul, Rabu (5/9/2016).
Saat ini, lanjut Bahrul, pihaknya sedang menyusun memori banding terdakwa Zainal dan menunggu salinan putusan PN Curup, yang menyatakan bahwa Zainal bersalah dan divonis mati.
Salah satu alasan permohonan banding, menurut Bahrul, lantaran tak sependapat atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikenakan pada kliennya. Untuk itu, pihaknya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas vonis yang telah dijatuhkan