JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim yang mengadili kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang memvonis mati salah satu terdakwa.
"PPP mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Dia mengatakan, putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya. "Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak dan perempuan," tuturnya.
Putusan hakim ini juga memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016.
"Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," ujarnya.
PPP meminta ke segenap stakeholder atau pemangku kepentingan untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat, khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini.
Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.