Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Apresiasi Putusan Hakim Pengadil Kasus Yuyun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2016 |11:21 WIB
PPP Apresiasi Putusan Hakim Pengadil Kasus Yuyun
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api.

Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 7 6d UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36),usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim, terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement