Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika ''Racun'' Internet Merasuki Anak Desa

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2016 |14:17 WIB
Ketika ''Racun'' Internet Merasuki Anak Desa
Lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun disidang di PN Curup (Demon/Okezone)
A
A
A

BENGKULU – Kabar duka itu berembus dari Bumi Raflesia. Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengalami perlakukan tidak wajar. Ia diperkosa belasan pemuda secara bergilir lalu dibunuh di area perkebunan karet. Mayatnya dicampakkan di semak-semak.

Peristiwa sadis itu terjadi Sabtu 2 April 2016. Kasusnya menghiasi media massa lokal dan nasional. Kecaman, keprihatinan, dan rasa solidaritas bermunculan. Perkara ini pun bergulir ke meja hijau, terdakwanya sudah divonis di pengadilan tingkat pertama.

Pagi itu, Kamis 29 September 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis bersalah enam terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Pertama disidang adalah terdakwa berinisial Ja (13).

Ketua Majelis Hakim, Heny Faridha, sempat meneteskan air mata saat membaca fakta hukum sebelum memutuskan perkara dilakukan Ja yang masih di bawah umur. Sidang pun terhenti sejenak, lantaran Heny sedih atas kasus menimpa Yuyun.

Berselang beberapa menit, sidang kembali berlanjut. Ja dijatuhkan hukuman berupa perawatan di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP), Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur.

Usai memvonis Ja, majelis hakim kembali menyidang lima terdakwa lainnya yang sudah dewasa. Mereka terbukti memperkosa dan membunuh Yuyun, remaja yang tinggal di desa berjarak sekira 100 kilometer dari Kota Curup.

Dari lima terdakwa, hanya Zainal alias Bos yang diputuskan hukuman mati. Hakim menyatakan, Bos merupakan dalang atau otak kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.

Usai divonis mati, orangtua Zainal yang hadir dalam sidang itu menangis. Namun, tidak demikian dengan kedua orangtua Yuyun berinisial Ya dan Yn. Keduanya mengamuk dan berteriak-teriak karena tak terima hanya satu orang yang dihukum mati. Sedangkan empat rekan Zainal malah divonis masing-masing 20 tahun penjara.

“Aku tidak mau mereka dihukum 20 tahun. Aku mau mereka (empat terdakwa) dihukum mati,” teriak ibu Yuyun sembari keluar dari ruang sidang. “Itu tidak adil, saya minta hukuman mati,” lanjutnya lagi.

 

Sidang vonis Ja (Demon/Okezone)

Dalam fakta hukum di persidangan memang terungkap bahwa salah satu penyebab pemerkosaan Yuyun adalah pengaruh video porno yang ditonton melalui telepon pintar terkoneksi internet milik salah satu tervonis.

“Ja sempat menonton video porno dari salah satu handphone milik terdakwa lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Curup Heny Faridha saat menyidang perkara itu. Ia didampingi hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin.

Sebelum sidang vonis dimulai, Ai, orangtua terdakwa Tomi Wijaya mengatakan, anaknya terlibat dalam kasus Yuyun lantaran pengaruh lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengakui kalau putranya itu menonton video porno lantaran meminjam HP terdakwa lain.

''Anak saya tidak memegang HP yang bagus. Adanya HP buruk (jelek) itu pun juga sudah rusak. Dia (Tomi) selalu saya awasi setiap hari. Kalau pun nonton video senonoh dia pinjam HP temannya,'' kata Ai.

Kuasa hukum terdakwa Ja, M Gunawan menyebutkan, anak-anak di daerah tersebut sangat minim pengawasan orangtua, sehingga cepat terpengaruh dengan peradaban teknologi modern seperti internet. Namun, internet sering disalahgunakan.

Atas pengaruh “racun” internet itu, kata Gunawan, Ja pun tanpa sadar telah menjadi korban sekaligus pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun. Ja hidup dalam keluarga yang tidak harmonis.

“Orangtua Ja kalau pagi hari ke kebun dan terkadang tidak pulang beberapa hari. Sehingga Ja kurang mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orangtua. Dia bisa melihat video porno dari HP temannya,'' ujar Gunawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement