Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebab Terpidana Pemerkosa Yuyun Tak Dihukum Kebiri

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2016 |11:26 WIB
Penyebab Terpidana Pemerkosa Yuyun Tak Dihukum Kebiri
Suasana sidang vonis pembacaan terdakwa dewas kasus Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Foto Antara
A
A
A

BENGKULU – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Riswan Herafiansyah mengatakan bahwa vonis mati dijatuhkan kepada Zainal alias Bos, satu dari lima terpidana kasus Yuyun (14), karena ia menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan dalam kejadian yang menyebabkan siswi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, itu tewas.

Kemudian peran Bos dalam kasus ini adalah menggerakkan, memerintahkan, dan mengajak terdakwa lain untuk melakukan tindak kriminal. Bahkan, ia juga sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yuyun. ''Zainal divonis mati karena menjadi otak dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun,'' kata Riswan kepada Okezone, Sabtu (1/10/2016).

Dalam tragedi itu, lanjut dia, empat terpidana dewasa pemerkosa Yuyun yakni Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah divonis 20 tahun kurungan dan denda Rp2 miliar karena ikut serta dalam peristiwa itu dan memiliki peran yang berbeda dengan Bos.

''Pertimbangan majelis hakim dalam vonis empat terdakwa sesuai dengan peran masing-masing. Putusan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan,'' jelas Riswan.

Ketika ditanya kenapa tidak diberi hukuman kebiri kepada terdakwa dewasa, Riswan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri di dalamnya tidak berlaku.

Ia menerangkan bahwa perppu bisa berlaku sejak diundangkan. Pun demikian, kejadian Yuyun terjadi sebelum adanya rancangan perppu tersebut. Sehingga, belum dapat diberlakukan kepada terpidana pemerkosa Yuyun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement