Ia mengakui jika perppu kebiri itu lahir lantaran kasus yang menimpa Yuyun. Hanya, tambah Riswan, perppu tersebut belum disahkan. ''Pemberlakukan hukuman kebiri dapat diterapkan setelah diundangkan, dan tidak berlaku surut,'' ujarnya.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berisi pemberatan pidana berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi para penjahat seksual terhadap anak, serta pemberian chips atau pemasangan deteksi elektronik kepada pelaku kejahatan seksual anak setelah bebas dari penjara.
Namun pada Selasa 23 Agustus 2016, pembahasan perppu di persidangan DPR RI belum semua fraksi menyetujui perppu tersebut dijadikan UU dengan sejumlah alasan.
(Rachmat Fahzry)