''Kita juga masih menunggu salinan putusan dari pengadilan, sembari menyusun memori banding,'' jelas Bahrul.
Lebih lanjut, Bahrul menyebut, empat terdakwa lainnya Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah, yang dituntut hukuman 20 tahun kurungan tak ada yang mengajukan permohonan banding dan sudah menerima putusan majelis hakim.
''Empat terdakwa tidak ada mengajukan banding,'' ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Zainal alias bos divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Klas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Kamis 29 September 2016.
Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah divonis hukuman 20 tahun bui.
(Feri Agus Setyawan)