Menurut Lahuri, kasus pembunuhan ini bermotifkan asmara. Yudi berniat menikahi Indah yang berstatus sebagai pelajar SMAN di Kota Blitar. Hal itu merujuk penemuan kertas di dalam pakaian dalam korban. Tulisan tangan pelaku itu intinya curhat sudah membiayai kebutuhan korban selama delapan bulan dan kesepakatan sedia dinikahi setelah lulus. Namun ternyata Indah menolak dan itu membuat pelaku nekat menghabisi nyawa keduanya. “Antara pelaku dan korban sudah saling kenal,“ terang Lahuri.
Usai menghabisi korban, Yudi pergi ke wilayah Kecamatan Nglegok rumah orang tuanya. Dari keterangan pihak keluarga Yudi meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan sakit perut. Dari informasi yang dihimpun waktu kematian Yudi hanya terhitung beberapa jam usai membantai Katiyem dan Indah. Lahuri menegaskan bahwa kematian Yudianto secara otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.
Sebab Yudi merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kesamben itu. “Kasus dinyatakan berhenti. Karena pelaku telah meninggal dunia, “pungkasnya.
Sementara dalam proses autopsi jenazah kedua korban Polres Blitar melibatkan tenaga medis dari RSU Bhayangkara. “Usai diautopsi jenazah korban langsung dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan, “ ujar Kapolsek Kesamben AKP Hartomo.
(Muhammad Saifullah )