JAKARTA - Lima warga negara asing (WNA) asal China yang ditanggkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Jakarta Timur.
"Lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Ronny mengatakan, kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Lima WNA tersebut satu hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing," jelasnya.
(Baca juga: TNI AU Minta Imigrasi Tahan Pengebor Ilegal asal China)