Lima WN China yang Ditangkap di Halim Ditetapkan Tersangka

Regina Fiardini, Jurnalis
Sabtu 07 Mei 2016 16:54 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (Okezone)
Share :

Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.

"Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," tandasnya.

Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya