II. Laporan Kunjungan Kerja Perorangan di luar masa reses;
1. Kunjungan Kerja daerah pemilihan, dialokasikan enam kali dalam satu tahun (tahun anggaran 2015)
2. Kunjungan Kerja satu kali setahun.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa laporan dari anggotanya diterima Fraksi PDIP paling lambat tanggal 25 Mei 2016. (sus)
(Khafid Mardiyansyah)