Tolak Dipacari, ABG Digilir 4 Lelaki di Dalam Mobil

Rayful Mudassir, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2016 20:59 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

Selama dalam perjalanan, pelaku secara bergiliran memperkosa korban, sedangkan pelaku HS hanya melakukan tindakan pencabulan. Setelah melancarkan aksinya, korban dibawa kembali ke rumahnya di Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor oleh tersangka TQ.

“Kepolisian mendapati barang bukti berupa mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya