Selama dalam perjalanan, pelaku secara bergiliran memperkosa korban, sedangkan pelaku HS hanya melakukan tindakan pencabulan. Setelah melancarkan aksinya, korban dibawa kembali ke rumahnya di Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor oleh tersangka TQ.
“Kepolisian mendapati barang bukti berupa mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)