Menurutnya, kasus tersebut sudah diselesaikan di tingkat desa. Namun, ia sendiri mengaku baru mengetahui kasus tersebut pasca keluarga ADC melaporkannya ke Mapolres Mojokerto.
"Yang pasti, kita akan kenakan sanksi kepada yang bersangkutan. Kami juga sudah melaporkan hasil penyelidikan internal kami ke inspektorat. Sehingga akan ditindaklanjuti," terangnya.
Sebelumnya, keluarga ADC (8) melaporkan Hadi Ikhwan (50), PNS di Dinas PU CKTR Kabupaten Mojokerto. Sebab, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu telah mencabuli ADC yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu. Pasca kejadian itu, ADC kini terlihat murung. Selain itu, ia enggan untuk sekolah. (Zen Arivin).
(Rachmat Fahzry)