Gantikan 3 in 1, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil Genap

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 12:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kebijakan 3 in 1 hari ini resmi dihapuskan. Untuk menggantikannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya telah mencanangkan penerapan electronic road pricing (ERP), namun belum bisa langsung digalakkan karena sarana prasarana belum siap.

Sebagai gantinya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemprov DKI kini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kembali kebijakan plat nomor ganjil genap di jalan-jalan protokol ibu kota.

"Itu kan sudah ada dari dulu, kalau 3 in 1 tidak, harusnya ganjil genap menuju ERP. Makanya, saya bilang sama Ditlantas yang baru, tolong bapak pelajari bikin FGD, diskusi grup, ada forumnya, manfaat mudharatnya gimana, razianya gimana, nanti orang ganti plat gimana. Kalau kalian udah siap, jalan kan, sambil nunggu ERP," kata Ahok usai meninjau pelaksanaan ujian di SD Santa Maria, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Selain itu, Ahok mengatakan, pengawasan penerapan plat nomor ganjil genap tidak hanya akan melibatkan aparat, tetapi juga kamera CCTV.

"Enggak susah juga (pengawasannya). Kan ada kamera. Ada CCTV begitu banyak, Kamu berani enggak pakai plat palsu?," imbuh dia.

Aparat juga bisa mempidanakan pengendara yang kedapatan menggunakan plat nomor palsu, dengan melakukan pengecekan langsung terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jika terjebak macet atau sedang berhenti di depan lampu merah. Ahok pun mengatakan seluruh pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) dari Dishubtrans bisa diberdayakan untuk melakukan sidak.

"Pokoknya saya udah bilangin PKWT, petugas Dishub, semua sama polisi, kalau mau jalankan ganjil genap boleh, tapi tiap kali lampu merah kamu harus berani langsung 20 orang, 50 orang ketok pintu. Yang terjebak, cek STNK, begitu ada palsu, pidana, mobil ditahan," jelas dia.

Namun dia belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan menggantikan 3 in 1, karena sejauh ini masih dalam tahap pengkajian. "Saya enggak tahu (kapan berlaku) tunggu kajian forum diskusi," tutup Ahok.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya